Pages

Subscribe:

Pemutakhiran Data NUPTK 2012

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat NUPTK adalah suatu nomor yang terdiri dari 16 digit, namun dibalik dari nomor tersebut memiliki arti penting bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendata Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diolah dan didata didalam suatu program aplikasi yaitu SIMNUPTK yang dijalankan secara offline oleh operator NUPTK di setiap Kabupaten mulai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2011.

Pada tahun 2012 Bagian Perencanaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) Kemdikbud mengeluarkan release terbaru dari aplikasi SIMNUPTK ini yang tidak hanya melibatkan operator di Kabupaten tetapi juga operator di tingkat Kecamatan. Penambahan data PTK yang signifikan setiap tahun didalam database NUPTK merupakan alasan utama dilakukannya pemutakhiran ulang data PTK ini.

“Data PTK selalu melonjak setiap tahun, padahal pengangkatan PNS guru maupun honorer tidak sebanyak yang telah didata. Oleh karenanya kita selalu bingung mengetahui berapa sebenarnya jumlah guru yang ada di Kalbar.” Jelas Drs. Suhartono Arham, M.Si Kepala LPMP Kalbar dalam pembukaan kegiatan Konsolidasi Data PTK dan Sasaran Sertifikasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Sasaran pemutakhiran data NUPTK 2012 adalah : (1) Sekolah, (2) PTK yang sudah dan belum memiliki NUPTK baik PNS/CPNS maupun Non PNS, (3) PTK Non PNS yang belum memiliki NUPTK dengan syarat : memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut pada satu satuan pendidikan, bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/walikota, bertugas di sekolah swasta memiliki SK yang ditandatangani oleh ketua yayasan.

Data NUPTK ini erat kaitannya dengan Sertifikasi Guru, karena berdasarkan data inilah diketahui berapa guru yang layak untuk menjadi sasaran sertifikasi nantinya. Oleh karenanya LPMP Provinsi Kalimantan Barat melalui Seksi Program dan Sistem Informasi (sekarang Sistem Informasi) mengadakan beberapa kegiatan secara bertahap yaitu Konsolidasi Data PTK dan Sasaran Sertifikasi, Pembekalan Operator Pendataan PTK Kecamatan, dan Asistensi Pemutakhiran Data PTK Kecamatan.

Berikut ini adalah alur proses pemutakhiran data PTK yang akan dilaksanakan :




0 komentar:

Posting Komentar