Pages

Subscribe:

Cara Mendapatkan NUPTK

Seorang guru datang ke kantor LPMP bertanya “Permisi pak/ibu saya mau buat anu… itu lho UMPTK” begitulah rata2 kebanyakan pertanyaan yang sering kudengar ketika seorang guru masuk keruangan kantorku untuk menanyakan informasi tentang NUPTK.

APA ITU NUPTK ......?

NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Registrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan baik formal maupun non-formal jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan PLB. Banyak guru mengira bahwa itu adalah “Nomor Urut” guru, padahal bukan… disebut unik karena tiap guru mendapatkan nomor yang berbeda se-Indonesia.

Pendataan NUPTK dimulai pada tahun 2006, namun hingga kini masih banyak guru belum mengetahui pentingnya NUPTK ini atau bahkan sama sekali belum mengenal NUPTK. Ini menunjukkan bahwa sosialiasi terhadap NUPTK ini masih belum optimal, bukan juga salah mutlak dari guru… Dinas Kabupaten/Kota juga memiliki peranan penting untuk mensosialisasikan NUPTK ini agar diketahui oleh semua guru melalui Kepala Sekolah.

Tanya seorang Kepsek : “Di sekolah saya ada guru honorer dan penjaga sekolah apakah mereka juga bisa mendapatkan NUPTK ?”

Jawab : NUPTK bisa dimiliki oleh semua Pendidik PNS maupun NON PNS (GTY, GTT, HONORER, HONDA) dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun NON PNS seperti Staff TU, Penjaga Sekolah, Laboran dan lainnya juga berhak mendapatkan NUPTK.

Tanya seorang guru : “Saya guru honorer, apakah dengan membuat NUPTK saya bisa diangkat menjadi PNS?”

Jawab : NUPTK bukan syarat untuk menjadi PNS, apapun isu-isu yang beredar tentang hal tersebut. Dengan adanya NUPTK Depdiknas akan mudah dalam mendata semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan di seluruh indonesia, sehingga mempermudah dalam pengambilan kebijakan seperti pemberian Tunjangan Profesi dan Kualifikasi Guru.

Tanya : “Siapa saja Sasaran pendataan NUPTK

Jawab: Yang menjadi sasaran pendataan NUPTK adalah :
  • Pendidik adalah Guru, Tutor, Pamong Belajar, Instruktur, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah yang mengajar/berdiri didepan kelas/rombel yang berada pada tiap-tiap satuan pendidikan,
  • Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas tambahan untuk melakukan pengelolaan administrasi dan manajemen berbasis sekolah dan memenuhi jam wajib mengajar minimal, sebagaimana yang ditetapkan di dalam peraturan pemerintah yang berlaku,
  • Tenaga Kependidikan adalah Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran, Tenaga Pustakawan, Penjaga Sekolah, Pesuruh, Penilik, Pengawas, baik formal maupun Non-formal pada jenjang pendidikan dasar dan Menengah di setiap satuan pendidikan.

Tanya : “Bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NUPTK ?”

Jawab: PTK harus melakukan hal-hal prosedur sebagai berikut :
  • Mintalah instrumen pengajuan NUPTK pada masing-masing Dinas Kabupaten/Kota, lebih baik bila diisi kolektif yang dikoordinir oleh Kepala Sekolah, setelah itu operator NUPTK Dinas Pendidikan Kab/Kota akan mengentry data tersebut yang databasenya akan dikirim ke LPMP provinsi yang selanjutnya akan divalidasi dan akan dikirmkan ke Pusat untuk memperoleh NUPTK, lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan NUPTK ini beragam tergantung situasi kondisi,
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah keluar NUPTK wajib untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Setempat,
  • Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak keluar/tidak lengkap NUPTK Wajib untuk mengisi kembali Instrumen NUPTK. Teknis pengisian dan pengumpulan instrumen akan diatur oleh masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat,
  • Semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan untuk proaktif untuk segera mendaftarkan diri di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui mekanisme yang telah ditetapkan di tiap-tiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tanya Seorang Guru: “Apa manfaat dari NUPTK ? Pentingkah bagi saya ?”

Jawab: Manfaat NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah :
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda (Double Counting),
  • Semua Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) yang terkait dengan Pembinaan, Pemberdayaan, Penghargaan dan Perlindungan PTK akan berbasis pada data base SIM NUPTK,
  • Dengan adanya pendataan PTK berbasis SIM NUPTK maka Hanya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK yang berhak menerima luncuran program, pembinaan, pemberdayaan, penghargaan dan perlindungan PTK mulai dari Sertifikasi Guru, Pemberian Block Grant, Tunjangan Insentif dan Maslahat Guru lainnya.

Tanya : “Apa sih target NUPTK ?”


Jawab: Diharapkan pada Tahun 2008 sebahagian besar Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Indonesia telah memiliki NUPTK sehingga siap untuk menerima berbagai macam program-program yang akan diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Bagi Pendidik yang telah lulus proses sertifikasi guru tetapi belum memiliki NUPTK Tunjangan Profesinya akan ditangguhkan pemberiannya sampai yang bersangkutan telah memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK Depdiknas.

Tanya : “Saya sudah memiliki NUPTK, apakah saya juga perlu dan wajib mempunyai kartu NUPTK ?”

Jawab : Tidak ada ketentuan yang mendasar mengenai kewajiban memiliki kartu NUPTK, sebenarnya kartu NUPTK ini dibuat agar mempermudah PTK dalam mengingat NUPTK yang ia miliki. Selain itu dapat pula menjadi bukti kepemilikan NUPTK sehingga tidak perlu surat keterangan sudah memiliki NUPTK bila dalam proses pengajuan tunjangan atau bantuan yang memerlukan data NUPTK. Kartu NUPTK dapat dibuat di dinas Kabupaten/Kota masing2.

Untuk informasi lengkap tentang NUPTK silahkan hubungi Dinas Kabupaten/Kota masing2 atau menghubungi LPMP Provinsi masing-masing.

Info terbaru : Untuk saat ini (mulai Juni 2012) pendataan NUPTK hanya untuk (1) PNS, (2) NON PNS dengan pengangkatan SK Kepala daerah, (3) NON PNS dengan pengangakatan SK Ketua Yayasan. Diluar dari ketentuan tersebut maka tidak perlu mengajukan NUPTK berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan Pemutakhiran Data PTK 2012.

0 komentar:

Posting Komentar